“Saya pikir Freeport
itu sebesar gajah, ternyata hanya sebesar sapi”
(Ignasius Jonan)
Belakangan
ini publik digegerkan dengan sengketa antara pemerintah dengan PT Freeport
Indonesia. Perundingan-perundingan dilakukan untuk menemukan titik solusi untuk
kedua belah dalam sengketa ini, pemerintah nampak tenang dan berani terlihat
dari statement mentri ESDM diatas. Freeport yang sejak tahun 1967 merampok
Indonesia sudah mengeruk keuuntungan yang tak ternilai, keuntungan-keuntungan
dibawa kabur ke kantung pemilik perusahan hanya sedikit menetes ke Indonesia.
Selain freeport juga banyak perusahaan asing
yang merampok kekayaan Indonesia, antara lain;
Petronas milik Malaisia, Caltex Pacifik milik Amerika, British Petroleum
milik Inggris, British Petroleum milik Jepang, ExxonMobil milik texas, dan
masih banyak lagi yang lainnya. Dengan sebuah nafsu atau sistem yang menguasai
atau mempengaruhiekonomi negeri lain. Inilah yang Soekarno sebut dengan
Imperialisme yang tidak hanya dijalankan dengan bedil atau meriam, tetapi juga
dengan putar lidah, cara halus-halusan. Para perampok tersebut mendapat
kelapangan hati dari pemerintah ataupun rakyat karena imperialis selalu
berpropaganda bahwa kehadiran mereka membawa keuntungan, seperti adanya
industrialisasi, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain. Mereka juga
berproganda bahwa penanaman modal asing, yang notabene satu bentuk imperialisme
modern, sangat menguntungkan negara. Sebab, penanaman modal asing menghasilkan
pembangunan, pembukaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan lain
sebagainya.
Freeport
mulai menancapkan cengkramannya di Indonesia sejak 1967 ditanda tangani oleh
Soeharto, Freeport mendapat hak konsensi lahan penambangan seluas 10.908 hektar
untuk kontrak selama 30 tahun terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan.
Desember 1972 pengapalan 10.000 ton tembaga pertama kali dilakukan. Dari
penandatanganan kontrak Freeport disusun Undang-Undang Pertambangan No.11 tahun
1967 yang disahkan Desember 1967 (lihat Membunuh Indonesia). Begitu cepat
soeharto akrab dan mesra dengan Amerika tidak lama dilantik langsung membuat
nota kesepakatan dengan Amerika.
Kekayaan
alam di Indonesia digadaikan kepada perusahaan asing dan masyarakat hanya
mendapat ampasnya, hingga muncul kata-kata yang cukup polos “Indonesia itu
negeri subur, gemah ripah lohjinawe, katanya”. Ungkapan tersebut mewakili
kondisi Indonesia yang memang kekayaan alamnya begitu dahsat akan teatpi rakyat
tidak dapat menikmatinya. Kekayaan alam di gadaikan dengan
perjanjian-perjanjian pengeksploitasian yang kontinu, berikut sejarah kontrak
karya Freeport (Kompas 21/2/2017):
Ø 1967
Kontrak
karya I (freeport Indonesia Inc). Kontrak karya ini berlaku selama 30 tahun
sejak mulai beroprasi sejak mulai 1973.
Ø 1988
Freeport
menemukan cadangan di Grasberg. Investasi berisiko tinggi dan besar sehingga
memerlukan investasi jangka panjang.
Ø 1991
Kontrak
karya II PT Freeport Indonesia (PT FI) berlaku 30 tahun dan akan berakhir 2021
serta kemungkinan perpanjang dua kali 10 tahun.(sampai 2041).
Ø 2012
Pemerintah
membahas 6 isu setrategis renegoisasi amandemen kontrak karya: luas wilayah,
kelanjutan oprasi pemurnian, penggunaan barang, jasa, dan tenaga kerja dalam
negeri.
Ø 2014
Renegoisasi
kontrak karya PT FI dengan pemerintah Indonesia kembali di bahas.
Ø 2015
·
MOU tahap I pemerintah dan PT FI
berakhir
·
Pemerintah dan PT FI sepakat
menandatangani MOU tahap II. Tambahan adalah kontribusi PT FI lebih besar bagi
rakyat Papua, peningkatan aspek keselamatan kerja, peningkatan pemanfaatan
kandungan lokal dalam oprasional Freeport.
·
Pemerintah menjamin perpanjangan PT FI
di Papua dengan merevisi peraturan pemerintah soal perpanjangan kontrak.
·
Pemerintah akan mengontrol penuh PT FI
setelah perubahan kontrak dari kontrak kerja menjadi izin usaha pertambangan
khusus (IUPK).
Ø 12/1/2017
Pt
FI tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Pemerintah
tidak mengizinkan Freeport untuk mengekspor konsentrat hingga melahirkan
sengketa, freport menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan
pemerintahdan akan tetap berpegang teguh pada kontrak karya. Pada tanggal
20/2/2017 PT FI memberi waktu pada pemerintah selama 120 hari untuk
mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan PT Fiterkait
pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan kontrak karya. Perusahaan
menyiapkan langkah arbitrase jika dalam 120 kedepan tak dapat memecahkan
perbedaan dengan pemerintah. PT FI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat
mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi
ketentuan berdasarkan IUPK karena berdasarkan UU minerba, KK tetap sah berlaku
selama jangka waktunya (Kompas).
Perubahan
status oprasi Freeport dari KK menjadi IUPK, perbedaan status oprasi tersebut
adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK
posisi negara yang diwakili oleh pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin. Dalam
IUPK, skema perpajakan bersifat menyesuaikan aturan yang berlaku, perusahaan
juga diwajibkan melepaskan sahamnya sedikitnya 51 persen kepada pemerintah
Indonesia atau swasta nasional.
Dalam
membangun perekonomian sebuah negara dibutuhkan ongkos yang sangat mahal,
karena dibutuhkan alat produksi, ifrastruktur yang mampu menunjang
perekonomian, tenaga ahli yang mampu menjalankan dan memanagemen seuatu usaha, dari
itu di butuhkan investor dan butuh pinjaman modal asing, yang menjadi masalah
adalah bukan investor dan pinjamannya, yang menjadi masalah adalah sikap
pemerintah yang berkuasa dalam mengarahkan kebijakannya. Prinsip dari sebuah
kerjasama dengan investor asing, Negara haruslah diuntungkan, dan rakyat
tersejahterakan oleh kerjasama yang dilakukan dengan pihak asing. Ini adalah
hal yang tidak bisa ditawar kalau memang harus melakukan kerjasama agar
tercipta tatanan bangsa yang adil secara ekonomi seusuai cita-cita kita
bersama.
“Yang membuat kita peduli dengan berbagai
ketimpangan adalah rasa lapar orang yang kelaparan, untuk menumbuhkan kepedulian
tidak cukup dengan menyaksikan kelaparan dari balik jendela kamar. Keluarlah”...
Komentar
Posting Komentar