Kontrak Belajar sebagai simbol dari iklim demokrasi di bangku perkuliahan, ini di mulai pada pertemuan pertama untuk mengatur perkuliahan selama satu semester, Kontrak Belajar berisi tentang penilaian terhadap mahasiswa. Ada empat poin yang menjadi penilaian.
Pertama: absensi dan ke aktifan=....
Kedua: tugas=.....
Ketiga:UTS=.....
Keempat:UAS=.....
Plus kesepakatan tak tertulis mengenai toleransi keterlambatan untuk mahasiswa, biasanya ada dosen yang membuat kesepakatan itu berlaku untuk dirinya, jd ketika lewat 15 menit dari jam yang telah ditentukan dosen (yang menerapkan) belum datang perkuliahan dianggap kosong. Bagi mahasiswa yang telat melebihi 15 menit pintu kelas tertutup untuknya.
Empat poin itu sifatnya topdown dari kampus, mahasiswa hanya menentukan nilainya itupun harus tidak melanggar idealitas dosen. Ketika kontrak sudah disepakati ada perwakilan mahasiswa bertugas untuk menandatangani Kontrak Belajar. Tugas perwakilan ini juga sebagai penghubung antara dosen dan mahasisawa tapi tidak berlaku untuk mahasiswa dan dosen.
Jadi sebenarnya pelibatan mahasiswa dalam menntukan nasibnya sendiri sangat minimal sekali, demokratisasi pendidikan harus sepenuhnya melibatkan mahasiswa. Menentukan apa yang ia mau pelajari, matari-materi apa yang di butuhkan. Menentukan rektor, membentuk dewan mahasiswa yang mampu mempengaruhi sistem pendidikan yang ada dikampus. Seperti yang di lakuakan oleh mahasiswa dulu setelah meletus perang dunia pertama. Mereka penentu segala yang ada di kampus.
Pertama: absensi dan ke aktifan=....
Kedua: tugas=.....
Ketiga:UTS=.....
Keempat:UAS=.....
Plus kesepakatan tak tertulis mengenai toleransi keterlambatan untuk mahasiswa, biasanya ada dosen yang membuat kesepakatan itu berlaku untuk dirinya, jd ketika lewat 15 menit dari jam yang telah ditentukan dosen (yang menerapkan) belum datang perkuliahan dianggap kosong. Bagi mahasiswa yang telat melebihi 15 menit pintu kelas tertutup untuknya.
Empat poin itu sifatnya topdown dari kampus, mahasiswa hanya menentukan nilainya itupun harus tidak melanggar idealitas dosen. Ketika kontrak sudah disepakati ada perwakilan mahasiswa bertugas untuk menandatangani Kontrak Belajar. Tugas perwakilan ini juga sebagai penghubung antara dosen dan mahasisawa tapi tidak berlaku untuk mahasiswa dan dosen.
Jadi sebenarnya pelibatan mahasiswa dalam menntukan nasibnya sendiri sangat minimal sekali, demokratisasi pendidikan harus sepenuhnya melibatkan mahasiswa. Menentukan apa yang ia mau pelajari, matari-materi apa yang di butuhkan. Menentukan rektor, membentuk dewan mahasiswa yang mampu mempengaruhi sistem pendidikan yang ada dikampus. Seperti yang di lakuakan oleh mahasiswa dulu setelah meletus perang dunia pertama. Mereka penentu segala yang ada di kampus.
Komentar
Posting Komentar